Minggu, 09 April 2017

Unsur-Unsur Kearifan Lokal dalam Tradisi Lisan Orang Rimba



 Pengantar
Tradisi lisan merupakan bentuk kesusastraan yang lahir sebelum sastra tulis dan merupakan kebudayaan tertua. Danandjaja (dalam Pudentia, 2008:58) menyebutkan bahwa istilah tradisi lisan bersinonim dengan folklor lisan (verbal folklore). Di samping itu, tradisi lisan disebut juga sastra lisan atau sastra rakyat (folk literature), yaitu bentuk sastra bercorak lisan yang dituturkan serta merupakan pernyataan jiwa suatu komunitas kultural di tengah-tengah persoalan kehidupan (Imron, 2003:86). Ada dua bentuk tradisi lisan, yaitu pertama, tradisi lisan yang tidak berbentuk cerita dan disampaikan dalam bentuk puisi yang dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu mantra, pantun, peribahasa, dan lain-lain. Kedua, tradisi lisan yang bercorak cerita atau kisah yang disampaikan dalam bentuk prosa ataupun seni pertunjukan.
Tradisi lisan biasanya disampaikan dari mulut ke mulut secara turun-temurun. Tradisi lisan mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan jenis kebudayaan lain. Menurut Endraswara (2008:151), ciri-ciri tersebut adalah:
  1. lahir dari masyarakat yang polos, belum melek huruf, dan bersifat tradisional;
  2. menggambarkan budaya milik kolektif tertentu, yang tak jelas siapa penciptanya;
  3. lebih menekankan aspek khayalan, ada sindiran, jenaka, dan pesan mendidik; dan
  4. sering melukiskan tradisi kolektif tertentu.
Sebagai produk kultural, tradisi lisan mengandung berbagai hal yang menyangkut hidup dan kehidupan komunitas pemiliknya, misalnya sistem nilai, kepercayaan dan agama, kaidah-kaidah sosial, etos kerja, bahkan cara bagaimana dinamika sosial itu berlangsung (Pudentia, 2003:1). Dengan kata lain, tradisi lisan mengandung kearifan lokal (local wisdom) sehingga dapat memberikan nilai-nilai luhur dan berguna dalam pemberdayaan masyarakat. Unsur-unsur yang terkandung dalam kearifan lokal tersebut meliputi:
  1. budaya kerja keras: menyangkut hal-hal seperti etos kerja, disiplin kerja, kreativitas, inovasi, keuletan, kesabaran, dan visi kerja;
  2. gotong royong: meliputi konsep kebersamaan dan suka menolong untuk melakukan dan menyelesaikan sesuatu;
  3. kerukunan: meliputi kerukunan antarwarga, beragama, dan antaretnik dalam konsep multikulturalisme dan pluralisme;
  4. penyelesaian konflik: meliputi manajemen penyelesaian masalah di desa atau daerah terutama yang menyangkut hukum adat;
  5. kesehatan: meliputi konsep penjagaan hidup sehat dengan memanfaatkan sumber yang tersedia;
  6. penguatan identitas, karakter bangsa, dan kejujuran;
  7. pendidikan;
  8. penjagaan lingkungan;
  9. pelestarian dan inovasi budaya; dan
  10. peningkatan kesejahteraan.
Unsur-unsur kearifan lokal di atas dapat ditemukan dalam tradisi lisan Orang Rimba yang sarat dengan masalah kemistikan, ketabuan, dan kesakralan. Orang Rimba yang dimaksud dalam tulisan ini adalah komunitas masyarakat pribumi (penduduk asli) di Provinsi Jambi yang dikenal juga dengan sebutan Suku Anak Dalam. Sebagian orang-orang di luar komunitas Orang Rimba menyebut mereka dengan Orang Kubu. Akan tetapi, Orang Rimba berkeberatan dengan sebutan seperti itu karena kata kubu dalam bahasa mereka berarti ‘bodoh’, ‘kotor’, atau ‘terbelakang’.
Orang Rimba (selanjutnya disingkat OR) pada awalnya tinggal di pelosok hutan yang ada di Provinsi Jambi dan termarginalkan dari penduduk di luar komunitasnya. Komunitas mereka tersebar di tiga wilayah di Provinsi Jambi, yaitu di daerah bagian barat Provinsi Jambi, di area Bukit Dua Belas, dan di area Bukit Tiga Puluh. Akan tetapi pada saat ini, kediaman mereka berupa pondok-pondok yang tidak permanen, sudah semakin dekat dengan rumah penduduk karena semakin banyaknya penebangan hutan atau pembalakan liar.


Unsur-Unsur Kearifan Lokal dalam Tradisi Lisan Orang Rimba
1. Bekerja Keras
Tradisi bekerja keras dalam kehidupan OR tampak dalam kegiatan membuka ladang dan berburu di hutan. OR menyambung hidupnya melalui kegiatan berburu dan meramu (hunting and gathering). Mereka pantang memakan hewan yang mereka pelihara, oleh karena itu mereka akan berusaha keras berburu binatang yang berbeda dengan hewan peliharaannya. Demikian juga saat meramu makanan seperti ubi dan buah-buahan. Untuk memperoleh benor licin ‘ubi kulit halus’ yang besarnya mencapai 40-50 mm, mereka sanggup menggali tanah sampai kedalaman satu meter.
Setiap memulai kegiatan berburu dan meramu, mereka akan memanjatkan doa yang dipimpin oleh alim agar pekerjaan hari itu dapat berjalan dengan lancar dan mereka terhindar dari bahaya.

2. Gotong Royong
Dalam budaya OR dikenal tradisi melantak sialang, yaitu kemampuan memanjat pohon sialang untuk mengambil madu. Bagi OR, kemampuan melantak sialang merupakan keterampilan tertinggi dan tersulit untuk dikuasai. Seorang pria yang mampu melantak sialang akan sangat dihormati dalam kelompok mereka.
Konsep gotong royong tercermin dalam tradisi melantak sialang ini karena biasanya melantak sialang akan dilakukan oleh satu pesaken, yakni satu kelompok keluarga OR yang mendiami satu rumah. Masing-masing anggota pesaken mempunyai tugas sebelum, saat, dan sesudah prosesi melantak sialang.
Pihak perempuan bertugas mempersiapkan alat-alat untuk penyimpanan madu, seperti baskom dan galon. Karena ritual melantak sialang dilakukan pada malam hari, pihak perempuan juga bertugas mencari kulit kayu senggrip untuk menyalakan api.
Pihak laki-laki biasanya bertugas mempersiapkan perlengkapan melantak, seperti lantak, gegandem, ambung, senter, dan parang. Laki-laki yang bertugas melantak sialang harus memiliki kemampuan menomboy, yakni nyanyian yang berisi puji-pujian dan rayuan untuk lebah supaya terhindar dari sengatan lebah saat mengambil madu (pujian atau rayuan tersebut bahkan melebihi pujian terhadap seorang gadis). Ritual menomboy dilakukan sembari menancapkan lantak di pohon sialang.
Contoh syair dalam tomboy adalah sebagai berikut.
Linjang melinjang o…o…
Kundang kecik baru andut o…o…
Kundak lalu kubelai panjang

Belai lupo lalu tinggal
Lamo tegantung di awang-awang
Betiang satu lah bekeliling

Adik…oi…

Assalamualaikum daun jerambang o…o…
Daun jerambang kubagi lalu o…o…

Kundak lalu kubelai panjang
Lamo tinggal lamo lupo

Lamo tegantung di awang-awang
Betiang satu bekeliling, adik…oi

3. Kerukunan
Konsep kerukunan tampak dalam tradisi OR memberdayakan harto besamo dan bukan harto besamo yang mereka miliki. Harto besamo yaitu harta warisan nenek moyang berupa tumbuh-tumbuhan (seperti kayu balam, rotan, damar, dan jernang) yang diyakini sudah disediakan pencipta alam untuk OR sehingga dapat dipergunakan bersama (Soetomo, 1995). OR akan menggunakan harto besamo tersebut secara bersama-sama, tanpa diliputi rasa kecemburuan. Sebaliknya, apabila ada OR yang menemukan pohon yang tidak tergolong harto besamo, seperti pohon kedondong atau durian, ia akan memberi tanda kepemilikan pada batang atau sekitar pohon tersebut sehingga OR yang lain tidak akan mengusik pohon yang bukan harto besamo itu.

4. Penyelesaian Konflik
Komunitas OR dikenal sebagai komunitas yang sangat menjunjung tinggi ajaran leluhurnya. Nenek moyang mereka mewariskan aturan adat yang disebut dengan “Undang nan Delapan” (Taufik, 2007).  Aturan ini terdiri dari dua bagian. Pertama, “Adat Empat di Atas”, yakni orang tua bersetubuh dengan anak (mencera telu), kawin dengan saudara sekandung (melebung dalam), mengawini isteri orang (mandi pancoran gading), serta menyetubuhi ibu kandung (menikam bumi).  Sanksi yang dikenakan tergolong paling berat, yakni hukuman mati.  Eksekusinya dilakukan  secara beramai-ramai.
Bagian kedua, “Adat Empat di Bawah”, yakni dilarang membunuh (amogram), tidak boleh membakar pondok orang lain (siobaka), dilarang menantang berkelahi (tantang pahamu), dan tidak boleh meracun orang (tabung racun).  Pelanggaran ini akan dikenai sanksi berupa denda sebanyak 60 sampai 80 lembar kain panjang.
Dengan adanya aturan adat ini, OR berusaha menghindari konflik dengan sesamanya, terutama melakukan hal-hal seperti yang tercantum dalam “Adat Empat di Atas”. Akan tetapi, apabila terjadi konflik di antara dua orang sehingga mereka terlibat dalam perkelahian, misalnya, maka penyelesaian konflik akan dilakukan dengan memberikan sanksi terhadap keduanya. Yang terbukti bersalah, harus membayar denda adat berupa kain panjang.
Pada saat sekarang, pembayaran denda sebagai bentuk penyelesaian konflik tidak lagi diberlakukan bagi orang yang kesalahannya kecil atau tidak terlalu mengganggu ketertiban. Apabila denda tetap diberlakukan, orang yang terlibat konflik dikhawatirkan lari ke kelompok lain atau pindah ke komunitas Orang Terang (komunitas di luar OR) sehingga dapat melemahkan posisi kelompok OR tradisional tertentu (Weintre, 2003:52).

5. Kesehatan
Pada akhir abad ke-18, OR bertemu dengan orang luar, termasuk orang Barat. Penyakit menular cacar yang dibawa oleh pendatang masuk dan mencapai tingkat epidemi dan parah (Weintre, 2003:58). Beberapa kelompok dimusnahkan dan jumlah OR turun drastis. Kedua alasan tersebut, pertama terkena penyakit menular (cacar), dan kedua, masalah perbudakan yang menyebabkan ketakutan dan trauma berhubungan sosial dengan orang luar, mendorong OR mencari obat penyembuhan dari tumbuhan hutan dan ditambah ilmu obat tradisional yang didapat dari nenek moyang. Walaupun tersedia obat alam, sekarang mereka juga berpendapat obat pascatradisional juga bermanfaat. Hal ini bermula ketika mereka mulai bersedia diperiksa oleh dokter yang ada di puskesmas di desa terdekat. Mereka juga bersedia minum pil (obat-obatan yang diberikan dokter).
Melahirkan anak adalah peristiwa penting bagi OR. Perempuan yang siap untuk melahirkan anak diberi minuman tradisional (misalnya ramuan dari tumbuhan merajakane) untuk memudahkan proses melahirkan. Ramuan tersebut sudah diberi jampi-jampi atau mantra oleh dukun teran, yakni dukun yang mengadakan ritual penyambutan kelahiran bayi agar bayi lahir dengan selamat dan terhindar dari gangguan sinday ‘roh’, ‘setan’, atau ‘hantu’. Sebetulnya, perempuan yang akan melahirkan ditolong oleh dua orang dukun. Seorang yang mendorong anak dari kandungan (dukun beranak) dan seorang yang menerima anak pada saat keluar dari kandungan (dukun sambut). Walaupun aturan medis modern menolak melahirkan anak seperti yang digambarkan di atas, tetapi kelihatannya -OR sudah cukup lama menggunakan metode ini- tidak membahayakan kesehatan si perempuan atau si anak. Mereka kelihatan sama sehatnya dengan orang dusun secara fisik.
Kebanyakan masalah kesehatan OR adalah Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) yang mungkin disebabkan oleh kesukaan merokok. Penyakit malaria juga menyerang mereka diakibatkan pembukaan ladang yang meningkatkan jumlah nyamuk malaria. Penyakit lain yang mengganggu kesehatan diantaranya demam, diare, sakit gigi, anemia, sakit kepala, cacingan, hepatitis, dan lain-lain. Untuk pengobatan tradisional, biasanya mereka membuat ramuan dari beberapa tumbuhan yang diperoleh di sekitar hutan tempat mereka tinggal, misalnya, pulai, akar pinang, pasak bumi, kayu selusuh, akar kunyit, dan kemenyan hitam.
Beberapa OR menderita penyakit kulit yang kemungkinan disebabkan oleh tingkat kebersihan, luka, dan jamur (fungus) yang sulit diatasi di iklim tropis. Penyakit kulit itu disebut loksong, yang memutihkan kulit. Mereka berpendapat bahwa penyakit itu merupakan denda dari dewinya. Sebetulnya, laki-laki yang menderita penyakit kulit loksong dipaksa membayar denda sewaktu menikahi isterinya. Untunglah dewasa ini, salep dari apotek bisa mengatasi penyakit kulit loksong dalam waktu beberapa bulan dan penderita penyakit itu tidak bernoda lagi.

6. Penguatan Identitas, Karakter Bangsa, dan Kejujuran
            OR memiliki identitas dan karakter yang membedakannya dengan suku Melayu Jambi. Identitas tersebut, secara harfiah, tampak dari perawakan mereka. Perawakan OR kelihatan lebih kurus dan agak kumuh, kakinya sedikit berbentuk letter O, dan kalau berjalan sangat lambat dan selalu menunduk.
            Identitas yang lain adalah dari segi berpakaian. Di dalam lingkungan mereka, pakaian kaum lelaki Rimba berupa cawot, yakni kain panjang yang diikatkan pada pinggang melalui kaki dari depan ke belakang. Kaum perempuan yang sudah menikah memakai kain panjang hanya sebatas pinggang (topless), perempuan yang belum menikah memakai kain panjang sebatas dada, sedangkan anak-anak dibiarkan tanpa busana. Akan tetapi, kalau mereka pergi ke dusun atau ke pekan, sebagian dari mereka mengenakan pakaian yang sama seperti orang dusun.
            Identitas mereka yang lain adalah konseptualisasi hubungan timbal balik antara hutan dengan keberadaan OR. Mereka menyebut dirinya "orang rimba", berarti hutan atau rimba adalah jati diri, yang tidak bisa dilepas, ditukar, atau diganti siapa pun, karena itu jati diri ini terkait dengan kelangsungan hidup mereka. Hal ini sesuai dengan pantun mereka:
                        Kalo ndak nengok belungkang Jambi
                        Tengok belungkang sungai Tabir
                        Kalo ndak tengok tunggang kami
                        Tengok kepado aek hilir


7. Pendidikan
            OR mulai tertarik kepada dunia pendidikan ketika salah sebuah LSM mulai mengakomodasi mereka dan menjadi fasilitator dalam menghadapi dunia Orang Terang.  Kehadiran Sokola Rimba yang menampung anak-anak Rimba belajar membaca dan menulis, menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi mereka. Dengan demikian, jika mereka tokang baco tuliy hitung, ‘pintar membaca, menulis, dan berhitung’, mereka tidak akan mudah ditipu lagi oleh oknum Orang Terang, terutama dalam hal barter atau menjual karet dan madu (Manurung, 2007).

8. Penjagaan Lingkungan
Sampai sekarang, kebudayaan masyarakat tradisional OR bertahan dari tekanan hidup yang muncul dari pinggiran tanah tradisional mereka. Kelihatannya, mau atau tidak, masyarakat transmigrasi dan perantau baru yang mempunyai kebudayaan pascatradisional masuk dengan jumlah cukup besar dalam waktu 20 tahun terakhir. Hal ini berdampak pada pencarian nafkah, kehidupan sosial, dan aspek kehidupan lain OR secara drastis. Misalnya, penebangan kayu resmi ataupun liar dan pembukaan lahan untuk perkebunan karet dan kelapa sawit, adalah aktivitas yang tidak umum di kehidupan OR dan dirasakan benar oleh mereka. OR merupakan suku yang tergolong defensif dan tidak terbiasa melakukan peperangan atau berjuang untuk mempertahankan hak adatnya yang tidak selalu diterima oleh institusi resmi pemerintah yang mengatur hukum (Weintre, 2003:4).
Kendati demikian, OR tetap percaya, semuanya tidak bisa dilepaskan dari petuah adat yang mereka yakini selama ini, halom sekato Tuhan, rakyat sekato rajo" (Aritonang, 2006). Maksudnya, sudah ada yang mengatur semua. Tuhan mengatur alam tempat mereka hidup dan pemimpin mengatur rakyat.
Sebagai masyarakat tradisional, OR sangat concern terhadap lingkungan, terutama hutan tempat mereka tinggal. OR sejak dulu menempati kawasan pedalaman hulu-hulu sungai, mulai Batang Merangin hingga Sungai Tabir. Sedangkan bagian hilir sungai biasanya ditempati suku tetangga yaitu Melayu Jambi. Di hulu sungai ini pula OR hidup berpindah-pindah (nomaden). Ada sebagai pemburu, peramu dan sekaligus peladang, yang memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam hutan.
Implikasinya, hubungan timbal-balik antara OR dan hutan menghasilkan suatu kebudayaan tersendiri. Hutan bukan lagi sekadar sumber mata pencaharian.  Kawasan ini juga menjadi referensi simbol-simbol, ide-ide, dan nilai-nilai bagi mereka. Hubungan timbal balik ini dikonseptualisasikan menjadi identitas. Penyebutan "orang rimba", bermakna hutan atau rimba adalah jati diri, yang tidak bisa dilepas, ditukar, atau diganti karena terkait dengan kelangsungan hidup mereka. Mereka melihat hutan sebagai dunia sesungguhnya, dan mempersepsikan kehilangan hutan sebagai akhir segalanya atau kiamat. Karena itu, sampai sekarang mereka hanya meminta agar bisa menyelamatkan sisa hutan yang masih ada, untuk anak cucu mereka kelak.

9. Pelestarian dan Inovasi Budaya
            Kebudayaan, termasuk budaya OR, selalu dinamis. Walaupun tradisi OR adalah sangat penting, mereka mengadopsi beberapa inovasi yang berasal dari luar. Sekitar tahun 1980-an, mereka baru menggunakan senter yang dibeli di pasar terdekat (Sandbukt dalam Weintre, 2003:50). Sebelumnya, mereka menggunakan damar sebagai alat penerang di waktu malam. Senter itu menjadi alat baru dalam memburu binatang pada waktu malam. Penggunaan senter saat berburu pada waktu malam, dapat menyilaukan atau membutakan mata binatang. Dengan menggunakan senter, pemburu bisa mendekati dan menombak lebih akurat.
            Di samping itu, inovasi budaya yang mereka lakukan juga terjadi dalam proses barter (tukar-menukar barang). Sejarah barter tersebut sudah terjadi semenjak waktu lampau. Keperluan OR seperti alat besi untuk dapur atau parang serta pisau atau kain yang digunakan untuk membayar denda, ganti rugi, atau mas kawin, diperoleh dari pihak luar (Orang Terang). Pada waktu lampau, hasil kegiatan berburu dan meramu (hunting and gathering) ditukar dengan pedagang di pinggir sungai. Barang yang akan ditukar oleh OR ditinggalkan di pinggir sungai yang diketahui pedagang yang melewati tempat itu. Pada waktu pedagang lewat, OR menaruh barang yang akan ditukarnya dan setelah itu dia akan kembali lagi ke hutan. OR kembali ke tempat penukaran setelah pedagang tidak ada di sana dan memilih apa yang mereka inginkan dari barang yang dimiliki pedagang. Mereka menaruh barang hasil hutan mereka yang menurut mereka setara dengan barang dari pedagang yang mereka pilih. Pedagang atau Orang Terang kembali dan mengambil atau mengubah barang yang ingin ditukar. Proses itu diulangi sampai kedua pihak puas tanpa komunikasi visual.
            Dewasa ini proses penukaran sudah berubah. OR menggunakan orang yang bergelar Jenang yang ditugasi sebagai perantara barter. Jenang adalah Orang Terang yang dipilih dan dipercayai OR sebagai perantara antara OR dan Orang Terang. Jenang dianggap bisa menjual barang dengan harga yang lebih tinggi karena ia dapat berkomunikasi dengan Orang Terang. Akan tetapi, pada saat sekarang, posisi Jenang sebagai perantara barter tidak terlalu diperlukan karena sebagian komunitas OR di Provinsi Jambi sudah ada yang mampu beradaptasi dan berkomunikasi secara langsung dengan Orang Terang.
Tradisi berpakaian OR juga mengalami inovasi. OR yang bermukim di dalam hutan, khususnya kaum lelaki, masih mempertahankan tradisi memakai cawot ‘penutup kemaluan’. Dahulu cawot ini terbuat dari kulit kayu terab yang dipukul-pukul menjadi tipis (kira-kira selebar 1 dm) yang digulung dan diikatkan pada pinggang melalui kaki dari depan ke belakang (Soetomo, 1995). Akan tetapi, semenjak mengenal kain, OR menjadikan kain panjang sebagai cawot. Di samping lebih lembut di kulit, kain panjang juga mudah diperoleh daripada kayu terab yang sudah mulai langka di hutan (KKI Warsi, 2007).

10. Peningkatan Kesejahteraan
Sebagian komunitas OR sudah mulai terbuka dengan orang luar, bahkan ada yang bersedia mengikuti program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT) yang diadakan pemerintah. Kepada peserta program ini, termasuk OR yang bersedia,  disiapkan rumah, disediakan jatah hidup (beras dan kebutuhan pokok lain), dan juga uang.  Hal ini tentunya meningkatkan kesejahteraan mereka.
             Akan tetapi, sangat disayangkan, dampak program ini ternyata tidak selalu bersifat positif. Dampak yang nyata adalah OR mulai berani berbuat tindakan kriminal atau asusila karena nilai-nilai tradisi mereka sudah mulai meluntur (Taufik, 2007). Namun demikian, OR tetap berpegang teguh dengan seloko adat mereka, halom sekato Tuhan, rakyat sekato rajo.

Penutup
Tradisi lisan yang dimiliki OR merupakan aset budaya yang perlu dilestarikan karena mengandung berbagai unsur kearifan lokal yang dapat dijadikan pegangan dalam menghadapi masa yang akan datang. Melalui kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi lisan nusantara, kita dapat menyimpulkan bahwa tradisi lisan nusantara sarat akan nilai-nilai luhur dan berguna dalam pemberdayaan masyarakat.


Daftar Pustaka

Aritonang, Robert. 2006. “Tolong Selamatkan (Sisa) Hutan Kami”. www.warsi.or.id

Endraswara, Suwardi. 2008. Metodologi Penelitian Sastra. Yogyakarta: MedPress.

Imron, Zawawi. “Warisan Sastra Lisan Madura: Sebuah Perkenalan”. Jurnal ATL, No. 10, Vol. 7, Desember 2003.

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. 2007. “Rendezvous Orang Rimba ke Mentawai”. www.warsi.or.id


Manurung, Butet. 2007. Sokola Rimba. Yogyakarta: Insistpress.

Mulyadi. 2002. “Konflik Sosial Ditinjau Dari Segi Struktur dan Fungsi” dalam Humaniora Volume XIV, No. 3/2002.

Pudentia. 2003. Antologi Prosa Rakyat Melayu Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.

Pudentia (ed.). 2008. Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Asosiasi Tradisi Lisan (ATL).

Soetomo, Mutholib. 1995. Orang Rimbo: Kajian Struktural Fungsional Masyarakat Terasing di Makekal, Provinsi Jambi. Bandung: Universitas Padjajaran.

Taufik, Erdi. 2007. “Perubahan Sosial dan Sikap Ambivalen Orang Rimba”. www.warsi.or.id

Weintre, Johan. 2003. “Organisasi Sosial dan Kebudayaan Kelompok Minoritas Indonesia”. Yogyakarta: Pusat Studi Kebudayaan UGM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer