Pengantar
Tradisi lisan
merupakan bentuk kesusastraan yang lahir sebelum sastra tulis dan merupakan
kebudayaan tertua. Danandjaja (dalam Pudentia, 2008:58) menyebutkan bahwa
istilah tradisi lisan bersinonim dengan folklor lisan (verbal folklore). Di samping itu, tradisi lisan disebut juga sastra
lisan atau sastra rakyat (folk literature),
yaitu bentuk sastra bercorak lisan yang dituturkan serta merupakan pernyataan
jiwa suatu komunitas kultural di tengah-tengah persoalan kehidupan (Imron,
2003:86). Ada
dua bentuk tradisi lisan, yaitu pertama, tradisi lisan yang tidak berbentuk
cerita dan disampaikan dalam bentuk puisi yang dibagi ke dalam beberapa jenis,
yaitu mantra, pantun, peribahasa, dan lain-lain. Kedua, tradisi lisan yang
bercorak cerita atau kisah yang disampaikan dalam bentuk prosa ataupun seni
pertunjukan.
Tradisi
lisan biasanya disampaikan dari mulut ke mulut secara turun-temurun. Tradisi
lisan mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan jenis kebudayaan lain.
Menurut Endraswara (2008:151), ciri-ciri tersebut adalah:
- lahir dari masyarakat yang polos, belum melek huruf, dan bersifat tradisional;
- menggambarkan budaya milik kolektif tertentu, yang tak jelas siapa penciptanya;
- lebih menekankan aspek khayalan, ada sindiran, jenaka, dan pesan mendidik; dan
- sering melukiskan tradisi kolektif tertentu.
Sebagai
produk kultural, tradisi lisan mengandung berbagai hal yang menyangkut hidup
dan kehidupan komunitas pemiliknya, misalnya sistem nilai, kepercayaan dan
agama, kaidah-kaidah sosial, etos kerja, bahkan cara bagaimana dinamika sosial
itu berlangsung (Pudentia, 2003:1). Dengan kata lain, tradisi lisan mengandung
kearifan lokal (local wisdom)
sehingga dapat memberikan nilai-nilai luhur dan berguna dalam pemberdayaan
masyarakat. Unsur-unsur yang terkandung dalam kearifan lokal tersebut meliputi:
- budaya kerja keras: menyangkut hal-hal seperti etos kerja, disiplin kerja, kreativitas, inovasi, keuletan, kesabaran, dan visi kerja;
- gotong royong: meliputi konsep kebersamaan dan suka menolong untuk melakukan dan menyelesaikan sesuatu;
- kerukunan: meliputi kerukunan antarwarga, beragama, dan antaretnik dalam konsep multikulturalisme dan pluralisme;
- penyelesaian konflik: meliputi manajemen penyelesaian masalah di desa atau daerah terutama yang menyangkut hukum adat;
- kesehatan: meliputi konsep penjagaan hidup sehat dengan memanfaatkan sumber yang tersedia;
- penguatan identitas, karakter bangsa, dan kejujuran;
- pendidikan;
- penjagaan lingkungan;
- pelestarian dan inovasi budaya; dan
- peningkatan kesejahteraan.
Unsur-unsur
kearifan lokal di atas dapat ditemukan dalam tradisi lisan Orang Rimba yang
sarat dengan masalah kemistikan, ketabuan, dan kesakralan. Orang Rimba yang dimaksud
dalam tulisan ini adalah komunitas masyarakat pribumi (penduduk asli) di
Provinsi Jambi yang dikenal juga dengan sebutan Suku Anak Dalam. Sebagian orang-orang
di luar komunitas Orang Rimba menyebut mereka dengan Orang Kubu. Akan tetapi, Orang
Rimba berkeberatan dengan sebutan seperti itu karena kata kubu dalam bahasa mereka berarti ‘bodoh’, ‘kotor’, atau
‘terbelakang’.
Orang
Rimba (selanjutnya disingkat OR) pada awalnya tinggal di pelosok hutan yang ada
di Provinsi Jambi dan termarginalkan dari penduduk di luar komunitasnya.
Komunitas mereka tersebar di tiga wilayah di Provinsi Jambi, yaitu di daerah
bagian barat Provinsi Jambi, di area Bukit Dua Belas, dan di area Bukit Tiga
Puluh. Akan tetapi pada saat ini, kediaman mereka berupa pondok-pondok yang
tidak permanen, sudah semakin dekat dengan rumah penduduk karena semakin
banyaknya penebangan hutan atau pembalakan liar.
Unsur-Unsur Kearifan
Lokal dalam Tradisi Lisan Orang Rimba
1. Bekerja Keras
Tradisi
bekerja keras dalam kehidupan OR tampak dalam kegiatan membuka ladang dan
berburu di hutan. OR menyambung hidupnya melalui kegiatan berburu dan meramu (hunting and gathering). Mereka pantang
memakan hewan yang mereka pelihara, oleh karena itu mereka akan berusaha keras
berburu binatang yang berbeda dengan hewan peliharaannya. Demikian juga saat
meramu makanan seperti ubi dan buah-buahan. Untuk memperoleh benor licin ‘ubi kulit halus’ yang
besarnya mencapai 40-50 mm, mereka sanggup menggali tanah sampai kedalaman satu
meter.
Setiap
memulai kegiatan berburu dan meramu, mereka akan memanjatkan doa yang dipimpin
oleh alim agar pekerjaan hari itu
dapat berjalan dengan lancar dan mereka terhindar dari bahaya.
2. Gotong Royong
Dalam
budaya OR dikenal tradisi melantak sialang, yaitu kemampuan memanjat pohon
sialang untuk mengambil madu. Bagi OR, kemampuan melantak sialang merupakan
keterampilan tertinggi dan tersulit untuk dikuasai. Seorang pria yang mampu melantak
sialang akan sangat dihormati dalam kelompok mereka.
Konsep
gotong royong tercermin dalam tradisi melantak sialang ini karena biasanya
melantak sialang akan dilakukan oleh satu pesaken,
yakni satu kelompok keluarga OR yang mendiami satu rumah. Masing-masing anggota
pesaken mempunyai tugas sebelum,
saat, dan sesudah prosesi melantak sialang.
Pihak
perempuan bertugas mempersiapkan alat-alat untuk penyimpanan madu, seperti
baskom dan galon. Karena ritual melantak sialang dilakukan pada malam hari, pihak
perempuan juga bertugas mencari kulit kayu senggrip untuk menyalakan api.
Pihak
laki-laki biasanya bertugas mempersiapkan perlengkapan melantak, seperti
lantak, gegandem, ambung, senter, dan parang. Laki-laki yang bertugas melantak
sialang harus memiliki kemampuan menomboy,
yakni nyanyian yang berisi puji-pujian dan rayuan untuk lebah supaya terhindar
dari sengatan lebah saat mengambil madu (pujian atau rayuan tersebut bahkan
melebihi pujian terhadap seorang gadis). Ritual menomboy dilakukan sembari menancapkan lantak di pohon sialang.
Contoh
syair dalam tomboy adalah sebagai
berikut.
Linjang melinjang o…o…
Kundang kecik baru andut o…o…
Kundak lalu kubelai panjang
Belai lupo lalu tinggal
Lamo tegantung di awang-awang
Betiang satu lah bekeliling
Adik…oi…
Assalamualaikum daun jerambang o…o…
Daun jerambang kubagi lalu o…o…
Kundak lalu kubelai panjang
Lamo tinggal lamo lupo
Lamo tegantung di awang-awang
Betiang satu bekeliling, adik…oi
3. Kerukunan
Konsep
kerukunan tampak dalam tradisi OR memberdayakan harto besamo dan bukan harto
besamo yang mereka miliki. Harto besamo
yaitu harta warisan nenek moyang berupa tumbuh-tumbuhan (seperti kayu balam,
rotan, damar, dan jernang) yang diyakini sudah disediakan pencipta alam untuk
OR sehingga dapat dipergunakan bersama (Soetomo, 1995). OR akan menggunakan harto besamo tersebut secara
bersama-sama, tanpa diliputi rasa kecemburuan. Sebaliknya, apabila ada OR yang
menemukan pohon yang tidak tergolong harto
besamo, seperti pohon kedondong atau durian, ia akan memberi tanda kepemilikan
pada batang atau sekitar pohon tersebut sehingga OR yang lain tidak akan
mengusik pohon yang bukan harto besamo
itu.
4. Penyelesaian Konflik
Komunitas
OR dikenal sebagai komunitas yang sangat menjunjung tinggi ajaran leluhurnya.
Nenek moyang mereka mewariskan aturan adat yang disebut dengan “Undang nan Delapan” (Taufik,
2007). Aturan ini terdiri dari dua
bagian. Pertama, “Adat Empat di Atas”, yakni orang tua bersetubuh dengan anak (mencera telu), kawin dengan saudara
sekandung (melebung dalam), mengawini
isteri orang (mandi pancoran gading),
serta menyetubuhi ibu kandung (menikam
bumi). Sanksi yang dikenakan
tergolong paling berat, yakni hukuman mati.
Eksekusinya dilakukan secara
beramai-ramai.
Bagian kedua, “Adat Empat di Bawah”,
yakni dilarang membunuh (amogram),
tidak boleh membakar pondok orang lain (siobaka),
dilarang menantang berkelahi (tantang
pahamu), dan tidak boleh meracun orang (tabung
racun). Pelanggaran ini akan dikenai
sanksi berupa denda sebanyak 60 sampai 80 lembar kain panjang.
Dengan adanya aturan adat ini, OR
berusaha menghindari konflik dengan sesamanya, terutama melakukan hal-hal
seperti yang tercantum dalam “Adat Empat di Atas”. Akan tetapi, apabila terjadi
konflik di antara dua orang sehingga mereka terlibat dalam perkelahian,
misalnya, maka penyelesaian konflik akan dilakukan dengan memberikan sanksi
terhadap keduanya. Yang terbukti bersalah, harus membayar denda adat berupa
kain panjang.
Pada saat sekarang, pembayaran denda
sebagai bentuk penyelesaian konflik tidak lagi diberlakukan bagi orang yang
kesalahannya kecil atau tidak terlalu mengganggu ketertiban. Apabila denda
tetap diberlakukan, orang yang terlibat konflik dikhawatirkan lari ke kelompok
lain atau pindah ke komunitas Orang
Terang (komunitas di luar OR) sehingga dapat melemahkan posisi kelompok OR
tradisional tertentu (Weintre, 2003:52).
5. Kesehatan
Pada akhir abad ke-18, OR
bertemu dengan orang luar, termasuk orang Barat. Penyakit menular cacar yang
dibawa oleh pendatang masuk dan mencapai tingkat epidemi dan parah (Weintre,
2003:58). Beberapa kelompok dimusnahkan dan jumlah OR turun drastis. Kedua
alasan tersebut, pertama terkena penyakit menular (cacar), dan kedua, masalah
perbudakan yang menyebabkan ketakutan dan trauma berhubungan sosial dengan
orang luar, mendorong OR mencari obat penyembuhan dari tumbuhan hutan dan
ditambah ilmu obat tradisional yang didapat dari nenek moyang. Walaupun
tersedia obat alam, sekarang mereka juga berpendapat obat pascatradisional juga
bermanfaat. Hal ini bermula ketika mereka mulai bersedia diperiksa oleh dokter
yang ada di puskesmas di desa terdekat. Mereka juga bersedia minum pil
(obat-obatan yang diberikan dokter).
Melahirkan anak adalah
peristiwa penting bagi OR. Perempuan yang siap untuk melahirkan anak diberi
minuman tradisional (misalnya ramuan dari tumbuhan merajakane) untuk memudahkan
proses melahirkan. Ramuan tersebut sudah diberi jampi-jampi atau mantra oleh dukun teran, yakni dukun yang mengadakan
ritual penyambutan kelahiran bayi agar bayi lahir dengan selamat dan terhindar
dari gangguan sinday ‘roh’, ‘setan’,
atau ‘hantu’. Sebetulnya, perempuan yang akan melahirkan ditolong oleh dua
orang dukun. Seorang yang mendorong anak dari kandungan (dukun beranak) dan
seorang yang menerima anak pada saat keluar dari kandungan (dukun sambut). Walaupun
aturan medis modern menolak melahirkan anak seperti yang digambarkan di atas,
tetapi kelihatannya -OR sudah cukup lama menggunakan metode ini- tidak
membahayakan kesehatan si perempuan atau si anak. Mereka kelihatan sama
sehatnya dengan orang dusun secara fisik.
Kebanyakan masalah kesehatan OR
adalah Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) yang mungkin disebabkan oleh
kesukaan merokok. Penyakit malaria juga menyerang mereka diakibatkan pembukaan
ladang yang meningkatkan jumlah nyamuk malaria. Penyakit lain yang mengganggu
kesehatan diantaranya demam, diare, sakit gigi, anemia, sakit kepala,
cacingan, hepatitis, dan lain-lain. Untuk pengobatan tradisional, biasanya
mereka membuat ramuan dari beberapa tumbuhan yang diperoleh di sekitar hutan
tempat mereka tinggal, misalnya, pulai, akar pinang, pasak bumi, kayu selusuh,
akar kunyit, dan kemenyan hitam.
Beberapa OR menderita penyakit
kulit yang kemungkinan disebabkan oleh tingkat kebersihan, luka, dan jamur (fungus)
yang sulit diatasi di iklim tropis. Penyakit kulit itu disebut loksong,
yang memutihkan kulit. Mereka berpendapat bahwa penyakit itu merupakan denda
dari dewinya. Sebetulnya, laki-laki yang menderita penyakit kulit loksong dipaksa
membayar denda sewaktu menikahi isterinya. Untunglah dewasa ini, salep dari
apotek bisa mengatasi penyakit kulit loksong dalam waktu beberapa bulan
dan penderita penyakit itu tidak bernoda lagi.
6. Penguatan Identitas,
Karakter Bangsa, dan Kejujuran
OR memiliki identitas dan karakter
yang membedakannya dengan suku Melayu Jambi. Identitas tersebut, secara
harfiah, tampak dari perawakan mereka. Perawakan OR kelihatan lebih kurus dan
agak kumuh, kakinya sedikit berbentuk letter
O, dan kalau berjalan sangat lambat dan selalu menunduk.
Identitas yang lain adalah dari segi
berpakaian. Di dalam lingkungan mereka, pakaian kaum lelaki Rimba berupa cawot, yakni kain panjang yang diikatkan
pada pinggang melalui kaki dari depan ke belakang. Kaum perempuan yang sudah
menikah memakai kain panjang hanya sebatas pinggang (topless), perempuan yang belum menikah memakai kain panjang sebatas
dada, sedangkan anak-anak dibiarkan tanpa busana. Akan tetapi, kalau mereka
pergi ke dusun atau ke pekan, sebagian dari mereka mengenakan pakaian yang sama
seperti orang dusun.
Identitas mereka yang lain adalah konseptualisasi
hubungan timbal balik antara hutan dengan keberadaan OR. Mereka menyebut
dirinya "orang rimba", berarti hutan atau rimba adalah jati
diri, yang tidak bisa dilepas, ditukar, atau diganti siapa pun, karena itu jati
diri ini terkait dengan kelangsungan hidup mereka. Hal ini sesuai dengan pantun
mereka:
Kalo ndak nengok belungkang Jambi
Tengok
belungkang sungai Tabir
Kalo ndak
tengok tunggang kami
Tengok
kepado aek hilir
7. Pendidikan
OR
mulai tertarik kepada dunia pendidikan ketika salah sebuah LSM mulai
mengakomodasi mereka dan menjadi fasilitator dalam menghadapi dunia Orang Terang. Kehadiran Sokola
Rimba yang menampung anak-anak Rimba belajar membaca dan menulis, menjadi
pengalaman yang sangat berarti bagi mereka. Dengan demikian, jika mereka tokang baco tuliy hitung, ‘pintar
membaca, menulis, dan berhitung’, mereka tidak akan mudah ditipu lagi oleh
oknum Orang Terang, terutama dalam
hal barter atau menjual karet dan madu (Manurung, 2007).
8. Penjagaan Lingkungan
Sampai sekarang, kebudayaan masyarakat
tradisional OR bertahan dari tekanan hidup yang muncul dari pinggiran tanah
tradisional mereka. Kelihatannya, mau atau tidak, masyarakat transmigrasi dan perantau
baru yang mempunyai kebudayaan pascatradisional masuk dengan jumlah cukup besar
dalam waktu 20 tahun terakhir. Hal ini berdampak pada pencarian nafkah,
kehidupan sosial, dan aspek kehidupan lain OR secara drastis. Misalnya,
penebangan kayu resmi ataupun liar dan pembukaan lahan untuk perkebunan karet
dan kelapa sawit, adalah aktivitas yang tidak umum di kehidupan OR dan dirasakan
benar oleh mereka. OR merupakan suku yang tergolong defensif dan tidak terbiasa
melakukan peperangan atau berjuang untuk mempertahankan hak adatnya yang tidak
selalu diterima oleh institusi resmi pemerintah yang mengatur hukum (Weintre, 2003:4).
Kendati
demikian, OR tetap percaya, semuanya tidak bisa dilepaskan dari petuah adat
yang mereka yakini selama ini, halom sekato Tuhan, rakyat sekato rajo" (Aritonang, 2006). Maksudnya,
sudah ada yang mengatur semua. Tuhan mengatur alam tempat mereka hidup dan pemimpin mengatur rakyat.
Sebagai
masyarakat tradisional, OR sangat concern
terhadap lingkungan, terutama hutan tempat mereka tinggal. OR sejak dulu
menempati kawasan pedalaman hulu-hulu sungai, mulai Batang Merangin hingga
Sungai Tabir. Sedangkan bagian hilir sungai biasanya ditempati suku tetangga
yaitu Melayu Jambi. Di hulu sungai ini pula OR hidup berpindah-pindah (nomaden).
Ada sebagai pemburu,
peramu dan sekaligus peladang, yang memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam
hutan.
Implikasinya,
hubungan timbal-balik antara OR dan hutan menghasilkan suatu kebudayaan
tersendiri. Hutan bukan lagi sekadar sumber mata pencaharian. Kawasan ini juga menjadi referensi
simbol-simbol, ide-ide, dan nilai-nilai bagi mereka. Hubungan timbal balik ini
dikonseptualisasikan menjadi identitas. Penyebutan "orang
rimba", bermakna hutan atau rimba adalah jati diri, yang tidak bisa
dilepas, ditukar, atau diganti karena terkait
dengan kelangsungan hidup mereka. Mereka melihat hutan sebagai dunia
sesungguhnya, dan mempersepsikan kehilangan hutan sebagai akhir segalanya atau
kiamat. Karena itu, sampai sekarang mereka hanya meminta agar bisa
menyelamatkan sisa hutan yang masih ada, untuk anak cucu mereka kelak.
9. Pelestarian dan Inovasi
Budaya
Kebudayaan,
termasuk budaya OR, selalu dinamis. Walaupun tradisi OR adalah sangat penting,
mereka mengadopsi beberapa inovasi yang berasal dari luar. Sekitar tahun 1980-an,
mereka baru menggunakan senter yang dibeli di pasar terdekat (Sandbukt dalam Weintre, 2003:50).
Sebelumnya, mereka menggunakan damar sebagai alat penerang di waktu malam. Senter
itu menjadi alat baru dalam memburu binatang pada waktu malam. Penggunaan
senter saat berburu pada waktu malam, dapat menyilaukan atau membutakan mata binatang. Dengan menggunakan senter, pemburu bisa mendekati dan menombak
lebih akurat.
Di
samping itu, inovasi budaya yang mereka lakukan juga terjadi dalam proses
barter (tukar-menukar barang). Sejarah barter tersebut sudah terjadi semenjak
waktu lampau. Keperluan OR seperti alat besi untuk dapur atau parang serta
pisau atau kain yang digunakan untuk membayar denda, ganti rugi, atau mas
kawin, diperoleh dari pihak luar (Orang
Terang). Pada waktu lampau, hasil kegiatan berburu dan meramu (hunting and gathering) ditukar dengan
pedagang di pinggir sungai. Barang yang akan ditukar oleh OR ditinggalkan di
pinggir sungai yang diketahui pedagang yang melewati tempat itu. Pada waktu
pedagang lewat, OR menaruh barang yang akan ditukarnya dan setelah itu dia akan
kembali lagi ke hutan. OR kembali ke tempat penukaran setelah pedagang tidak
ada di sana dan
memilih apa yang mereka inginkan dari barang yang dimiliki pedagang. Mereka menaruh
barang hasil hutan mereka yang menurut mereka setara dengan barang dari
pedagang yang mereka pilih. Pedagang atau Orang
Terang kembali dan
mengambil atau mengubah barang yang ingin ditukar. Proses itu diulangi
sampai kedua pihak puas tanpa komunikasi visual.
Dewasa
ini proses penukaran sudah berubah. OR menggunakan orang yang bergelar Jenang
yang ditugasi sebagai perantara barter. Jenang
adalah Orang Terang yang dipilih
dan dipercayai OR sebagai perantara antara OR dan Orang Terang. Jenang dianggap bisa menjual barang dengan harga yang
lebih tinggi karena ia dapat berkomunikasi dengan Orang Terang. Akan tetapi, pada saat sekarang, posisi Jenang
sebagai perantara barter tidak terlalu diperlukan karena sebagian komunitas OR
di Provinsi Jambi sudah ada yang mampu beradaptasi dan berkomunikasi secara
langsung dengan Orang Terang.
Tradisi
berpakaian OR juga mengalami inovasi. OR yang bermukim di dalam hutan,
khususnya kaum lelaki, masih mempertahankan tradisi memakai cawot ‘penutup kemaluan’. Dahulu cawot
ini terbuat dari kulit kayu terab yang dipukul-pukul menjadi tipis (kira-kira
selebar 1 dm) yang digulung dan diikatkan pada pinggang melalui kaki dari depan
ke belakang (Soetomo, 1995). Akan tetapi, semenjak mengenal kain, OR menjadikan
kain panjang sebagai cawot. Di samping lebih lembut di kulit, kain panjang juga
mudah diperoleh daripada kayu terab yang sudah mulai langka di hutan (KKI
Warsi, 2007).
10. Peningkatan Kesejahteraan
Sebagian
komunitas OR sudah mulai terbuka dengan orang luar, bahkan ada yang bersedia
mengikuti program Pemukiman Kembali
Masyarakat Terasing (PKMT) yang diadakan pemerintah. Kepada peserta program
ini, termasuk OR yang bersedia,
disiapkan rumah, disediakan jatah hidup (beras dan kebutuhan pokok
lain), dan juga uang. Hal ini tentunya
meningkatkan kesejahteraan mereka.
Akan tetapi, sangat disayangkan,
dampak program ini ternyata tidak selalu bersifat positif. Dampak yang nyata
adalah OR mulai berani berbuat tindakan kriminal atau asusila karena
nilai-nilai tradisi mereka sudah mulai meluntur (Taufik, 2007). Namun demikian,
OR tetap berpegang teguh dengan seloko adat mereka, halom sekato
Tuhan, rakyat sekato rajo.
Penutup
Tradisi lisan yang dimiliki OR
merupakan aset budaya yang perlu dilestarikan karena mengandung berbagai unsur
kearifan lokal yang dapat dijadikan pegangan dalam menghadapi masa yang akan
datang. Melalui kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi lisan nusantara,
kita dapat menyimpulkan bahwa tradisi lisan nusantara sarat akan nilai-nilai
luhur dan berguna dalam pemberdayaan masyarakat.
Daftar Pustaka
Aritonang,
Robert. 2006. “Tolong Selamatkan (Sisa) Hutan Kami”. www.warsi.or.id
Endraswara,
Suwardi. 2008. Metodologi Penelitian
Sastra. Yogyakarta: MedPress.
Imron, Zawawi.
“Warisan Sastra Lisan Madura: Sebuah Perkenalan”. Jurnal ATL, No. 10, Vol. 7, Desember 2003.
Komunitas Konservasi Indonesia
(KKI) Warsi. 2007. “Rendezvous Orang Rimba ke Mentawai”. www.warsi.or.id
Manurung, Butet. 2007. Sokola
Rimba. Yogyakarta: Insistpress.
Mulyadi. 2002.
“Konflik Sosial Ditinjau Dari Segi Struktur dan Fungsi” dalam Humaniora Volume XIV, No. 3/2002.
Pudentia. 2003. Antologi Prosa Rakyat Melayu Indonesia.
Jakarta: Pusat
Bahasa.
Pudentia (ed.). 2008. Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Asosiasi Tradisi
Lisan (ATL).
Soetomo, Mutholib.
1995. Orang Rimbo: Kajian Struktural
Fungsional Masyarakat Terasing di Makekal, Provinsi Jambi. Bandung: Universitas
Padjajaran.
Taufik, Erdi. 2007.
“Perubahan Sosial dan Sikap Ambivalen Orang Rimba”. www.warsi.or.id
Weintre, Johan. 2003.
“Organisasi Sosial dan Kebudayaan Kelompok Minoritas Indonesia”. Yogyakarta:
Pusat Studi Kebudayaan UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar